Metode pembayaran parkir nontunai bertujuan untuk meminimalkan kebocoran pendapatan retribusi dari sektor perparkiran.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mulai menerapkan pembayaran parkir nontunai atau cashless dengan menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, metode pembayaran parkir nontunai bertujuan untuk meminimalkan kebocoran pendapatan retribusi dari sektor perparkiran.
“Pembayaran retribusi parkir non-tunai dengan menggunakan QRIS ini sangat mendukung upaya Pemkab Sleman dalam melakukan akselerasi elektronifikasi transaksi di lingkungan Pemkab Sleman,” kata Kustini, dikutip Senin (31/10).
Kustini menjelaskan, dengan penerapan metode pembayaran parkir nontunai, diharapkan tidak ada lagi tarif parkir yang dimainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Wahyu Slamet menyampaikan, saat ini sudah ada tiga lokasi parkir yang menerapkan pembayaran menggunakan QRIS, yakni Jalan Affandi Gejayan, Jalan Anggajaya Condongcatur, dan Pasar Potrojayan Prambanan.
Menurut Wahyu, inovasi pembayaran parkir nontunai juga bertujuan afar memudahkan masyarakat, apalagi saat ini ini banyak orang yang lebih memilih cashless sehingga sering kesusahan membayar parkir.