Daerah

Tekan KDRT, Pemkot Bandar Lampung beri bantuan hukum bagi korban

Selain bantuan hukum, pemkot juga menyiapkan tim fasilitator yang nantinya akan mendampingi korban membuat laporan hingga kasus selesai.

Selasa, 05 Juli 2022 09:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memberikan bantuan hukum bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain bantuan hukum, pemkot juga menyiapkan tim fasilitator yang nantinya akan mendampingi korban membuat laporan hingga kasus selesai diproses hukum.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berisi lembaga hukum. Diharapkan Satgas ini menjadi ujung tombak penurunan angka KDRT di wilayahnya.

"Satgas ini tugasnya luar biasa. Kita juga sudah bekerja sama dengan pihak kejari, kepolisian, dan PN untuk pendampingan hukum bagi perempuan yang tidak mampu," kata Eva Dwiana saat membuka Pelatihan Fasilitator Daerah Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA), Senin (4/7).

Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Bandar Lampung, Sri Asiyah mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk mengkondisikan advokasi dan pendampingan. Selain itu, pemkot juga telah menganggarkan Rp2 miliar untuk mewujudkan program ini.

“Selain memberikan advokasi, para fasilitator juga bisa memberikan edukasi untuk memberdayakan perempuan. Kami berharap program ini bisa menekan angka kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung," pungkasnya.

Muhammad Wahid Aziz Reporter
Muhammad Wahid Aziz Editor

Tag Terkait

Berita Terkait