Pengolahan IPAL sejauh ini sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, bersama USAID Indonesia Urban Resilient Water, Sanitation, and Hygiene (IUWASH) Tangguh membahas pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar, mengatakan pengolahan IPAL sejauh ini sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016.
“Ada rencana pembagian tugas antara PDAM dengan BLUD IPAL Dinas PU Kota Makassar, yang nantinya akan diatur dalam Perwali yang merupakan turunan dari Perda No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Ansar, dikutip Senin (16/1).
Ansar menjelaskan, pengelolaan IPAL Losari rencananya akan ditangani PDAM Kota Makassar yang meliputi 4 Kecamatan yakni Kecamatan Mamajang, Ujung Pandang, Mariso, dan Tamalate, melalui pengelolaan air limbah secara advance.
Menurut Ansar, pengelolaan air limbah secara konvensional akan ditangani oleh BLUD IPAL Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar.
Ansar menambahkan, beberapa OPD lingkup Pemkot Makassar bakal dilibatkan dalam mengelola IPAL, di antaranya PDAM, DPU, Bappeda, Dinas Tata Ruang, serta kecamatan.