Daerah

Pemkot Makassar tertibkan aset yang dikuasai warga

Rumah tersebut akan dirobohkan untuk dibangun gedung baru demi kepentingan pelayanan publik.

Kamis, 22 September 2022 10:13

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menertibkan kembali aset berupa tanah dan bangunan yang dikuasai warga selama 30 tahun. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini merupakan aset milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar.

“Tim kami kembali menertibkan aset pemerintah dalam hal ini aset milik Dinas Kesehatan berupa tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini,” kata Akhmad, Rabu (21/9).

Akhmad menjelaskan, tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Dg Ngawing itu awalnya adalah rumah dinas untuk kepada kepala Dinkes pada 1990. Namun, setelah pensiun, tanah dan bangunan tersebut diwariskan kepada anaknya, kemudian berlanjut hingga saat ini sebelum dilakukan penertiban.

Menurut Akhmad, sebelum penertiban dilakukan, tanah dan bangunan tersebut ditempati warga lain. Ia menambahkan, anak dari mantan kepala dinas tersebut menyuruh orang lain untuk menempati rumah tersebut.

”Jadi ini adalah aset Dinkes yang sudah berpuluh-puluh tahun dikuasai dan alhamdulillah berhasil dikembalikan ke fungsinya. Anak mantan Kadis itu menyuruh orang untuk tinggal di situ, dan selama itu ditinggali mereka tidak mau keluar walaupun berkali-kali akan dilakukan penertiban oleh Dinkes dan beberapa elemen dari Pemkot tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro Reporter
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait