Lapangan Karebosi merupakan aset daerah, namun hingga saat ini belum bersertifikat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengusulkan penerbitan sertifikat Lapangan Karebosi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, Lapangan Karebosi merupakan aset daerah, namun hingga saat ini belum bersertifikat.
"Sejak saya di Dinas Pertanahan ternyata karebosi ini belum ada sertifikatnya untuk itu kami bergerak," kata Akhmad, dikutip Selasa (15/11).
Akhmad menjelaskan, Pemkot Makassar memiliki sporadik atau surat pernyataan bidang fisik tanah. Ia menuturkan, dokumen tersebut menjadi pelengkap penting dalam mengajukan pendaftaran sertifikat di BPN.
Lebih lanjut, Akhmad memastikan pihaknya juga berupaya mengurus sertifikat lahan pembangunan proyek strategis Pemkot Makassar.