Daerah

Pemkot Makassar wajibkan calon peserta didik daftar swasta dalam PPDB

Disdik Makassar Makassar mewajibkan calon peserta didik memasukkan sekolah swasta dalam daftar sekolah yang diminati.

Rabu, 15 Juni 2022 16:31

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mewajibkan calon peserta didik memasukkan sekolah swasta dalam daftar sekolah yang diminati saat mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) Makassar 2022 tingkat SD-SMP untuk menambah peluang diterimanya calon peserta didik.

"Kita wajibkan (sekolah) swasta, dia (calon peserta didik) pilih juga," papar Kepala Disdik Makassar, Muhyiddin, dikutip dari keterangannya, Rabu (15/6).

Dirinya menjelaskan dari daftar 5 pilihan yang harus diisi calon peserta didik, 2 diantaranya merupakan sekolah swasta dan sisanya merupakan pilihan sekolah negeri. Sedangkan penentuan penerimaan siswa akan ditentukan berdasarkan sistem pemeringkatan jalur zonasi.

"(Pilihannya) 3 (sekolah) negeri, 2 swasta, (maksimal) lima. Alternatif semua, untuk mengatasi semua itu. Jadi kita minta, wajib tetap dia pilih untuk sekolah swasta," terangnya.

Muhyiddin mengatakan sekolah yang jadi pilihan PPDB-pun harus sesuai dengan zona wilayah yang ditentukan, dan berdekatan dengan domisili calon peserta didik.

Nadya Angelica Mutiara Amanda Reporter
Nadya Angelica Mutiara Amanda Editor

Tag Terkait

Berita Terkait