Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Jamaluddin Achmad mengatakan, paling lambat ASN menerima gaji ke-13 pada 5 Juli 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan mulai 4 Juli 2022. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Jamaluddin Achmad mengatakan, paling lambat ASN menerima gaji ke-13 pada 5 Juli 2022.
"Kalau gaji ke-13 kita pastikan tanggal 4 Juli sudah bisa cair. Karena kami sudah sampaikan kepada semua bendahara OPD memasukkan permohonnanya tanggal 1 Juli. dan insyaallah tanggal 4 atau paling lambat tanggal 5 (Juli 2022) sudah bisa cair ke masing-masing penerima," tegas Jamaluddin, Rabu (29/6).
Jamaluddin menjelaskan, pihaknya menganggarkan Rp16 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN tahun ini. Menurutnya, anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Parepare.
“Untuk pembayaran gaji ke-13 ini itu sudah kita siapkan dan tahun ini sekitar Rp16 miliar,” jelasnya.