Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban menyusun laporan keuangan sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2022. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban menyusun laporan keuangan sesuai regulasi yang berlaku.
“Perangkat daerah selaku entitas akuntansi mempunyai kewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan,” kata Rina, Senin (2/1).
Rina menjelaskan, terkait pelaporan TA 2022 telah terbit Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Nomor 900.04/3939-BPKAD/2022 tertanggal 22 Desember 2022 perihal Penyusunan Laporan Keuangan akhir TA 2022. Laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disampaikan melalui BPKAD paling lambat pada 6 Januari 2023.
“Adapun komponen laporan keuangan OPD terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rina menyampaikan, pada TA 2021 Pemprov Banten mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini merupakan buah dari hasil kerja semua pihak, tidak terkecuali para pelaksana akuntansi di seluruh perangkat daerah.