Daerah

Pemprov dorong Pemda se-Kaltim percepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Saat ini Kaltim baru memiliki dua Masyarakat Hukum Adat.

Selasa, 27 Desember 2022 16:01

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendorong pemerintah kabupaten/kota mempercepat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) karena berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup.

Kepala Bidang Pemberdayaan, Kelembagaan, dan Sosbudmas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Noor Fathoni, mengatakan saat ini Kaltim baru memiliki dua MHA.

"Jumlah dua MHA ini tentu sangat minim sehingga kami terus mendorong pemerintah kabupaten melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan MHA," ujar Fathoni, dikutip Selasa (27/12).

Fathoni menjelaskan, dua MHA tersebut yakni MHA Mului di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam dan MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.

Menurut Fathoni, Pemprov Kaltim memiliki perhatian besar terhadap keberadaan MHA, terbukti dengan telah diterbitkan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro Reporter
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait