Daerah

Pemprov Kaltim bakal sanksi PNS langgar Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengungkapkan, masih ada OPD yang belum menjalankan Perda tersebut di wilayah kerjanya.

Jumat, 08 Juli 2022 09:38

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan maksimal.

Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengungkapkan, masih ada OPD yang belum menjalankan Perda tersebut di wilayah kerjanya.

"Bahkan ada Perangkat Daerah yang belum menerapkan Perda tentang kawasan tanpa rokok di kantornya," ungkapnya, Rabu (6/7).

Andi menjelaskan, implementasi Perda KTR mesti dimulai di lingkup Pemprov Kaltim sebagai bentuk tanggung jawab. Menurutnya, Pemprov harus mengedepankan upaya menjaga kesehatan masyarakat dengan mengatur perokok aktif.

Menurut Andi, Perda ini mewajibkan OPD menerapkan KTR dan menyampaikan pesan KTR kepada setiap orang di lingkungannya melalui poster, tanda larangan merokok, dan pengumuman. Ia memastikan Pemprov bakal menerapkan sanksi tegas bagi PNS dan non-PNS yang melanggar Perda KTR.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro Reporter
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait