Kebijakan diberikan untuk menyikapi dampak penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bagi para pekerja ojek online (ojol) dan sopir angkutan kota (angkot) di wilayah Kalimantan Timur. Kebijakan diberikan untuk menyikapi dampak penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Ismiati, Sabtu (8/10).
Ismiyati menjelaskan salah satu persyaratan pembebasan PKB bagi para pekerja ojol, adalah pengemudi kendaraan roda dua/motor harus terdaftar pada salah satu aplikasi transportasi online. Hal itu merupakan bukti bahwa pengemudi pemilik kendaraan bermotor merupakan seorang ojek online. Begitu pula bagi kendaraan angkutan umum atau angkot juga akan divalidasi dan verifikasi sebelum proses pembebasan PKB.
Namun Ismi menegaskan, program pembebasan PKB hanyalah pada bagian pembayaran pokok PKB saja sesuai dengan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya, merupakan penerimaan negara bukan pajak yang tetap harus dibayar.
"Misalnya saat membayar PKB, harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi wajib pajak harus tetap bayar ganti pelat itu. Karena itu penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau kepolisian," kata Ismi.