Daerah

Pemprov Kaltim hapuskan denda pajak kendaraan bermotor sampai 30 Oktober 2022

Kebijakan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak dari kenaikan harga BBM.

Rabu, 12 Oktober 2022 16:10

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Ismiati, mengklaim pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 16 Agustus-30 Oktober 2022 menuai hasil sangat positif. Bahkan, total pemasukan mencapai Rp78,5 miliar dari pembayaran pajak 98.282 unit kendaraan. Kebijakan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Diskon PKB 2 persen dan 4 persen telah dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik kendaraan sebanyak 98.282 unit dengan nilai penerimaan sebesar Rp78,5 miliar,” katanya dikutip dari instagram @pemprov_kaltim, Rabu (12/10).

Wajib pajak yang melakukan BBNKB - II antar kota/kabupaten se-Kaltim sebanyak 7.284 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp7 miliar dan yang melakukan BBNKB - II dari luar provinsi ke Kaltim sebanyak 584 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp1,9 miliar.

“Pemberian keringanan pajak progresif telah terealisasi sebanyak 1.751 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp6 miliar,” sambungnya.

Selain pemutihan PKB, Pemprov Kaltim juga memberikan pembebasan PKB untuk kendaraan umum angkutan kota (plat kuning) dan ojek online roda 2 masa pajak tahun 2022 yang berlaku dari 4 Oktober sampai 30 Desember 2022.

Nadya Angelica Mutiara Amanda Reporter
Nadya Angelica Mutiara Amanda Editor

Tag Terkait

Berita Terkait