Daerah

Pemprov Kaltim siapkan bantuan hukum bagi warga tidak mampu

“Karena semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” kata Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Syafruddin

Senin, 30 Mei 2022 10:02

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan bantuan hukum bagi warga tidak mampu untuk yang mengalami masalah hukum. Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Syafruddin mengatakan, Pemprov Kaltim wajib memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga tidak mampu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.

“Karena semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” kata Syafruddin, Minggu (29/5).

Syafruddin menjelaskan, bantuan hukum ini juga sebagai upaya memberikan rasa keadilan, tidak menunggu hanya saat putusan atau vonis dijatuhkan, tapi sudah dimulai dari prosesnya. Dirinya berharap, masyarakat yang tidak mampu tetap bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Menurut Syafruddin, bantuan hukum yang dimaksud terutama pendampingan oleh pengacara atau penasihat hukum. Biaya pendampingan tersebut ditanggung oleh pemerintah.

“Mulai tahun 2023 sudah dianggarkan biayanya di APBD Kaltim,” tegasnya.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro Reporter
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait