Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Sadudin mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan 2022.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan, dan penerima pensiun dilakukan secara terpisah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Sadudin mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan 2022.
“Itu kan untuk persiapan PNS (Pegawai Negeri SIpil) memasukkan anak sekolah jadi tidak dikeluarkan untuk hari raya,” tegasnya, Kamis (21/4).
Sadudin menjelaskan, meski THR dan gaji ke-13 termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, namun Pemprov Kaltim memastikan ASN dan pensiunan tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 secara bersamaan.
“Jadi paling cepat Juli. Untuk anak masuk sekolah,” sambungnya.
Menurut Sadudin, pegawai honorer tetap akan mendapatkan THR seperti pegawai yang berstatus PNS. Tidak ada perbedaan aturan, atau jadwal pembagian THR bagi pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.