Muscab sempat diwarnai kericuhan lantaran sebagian anggota tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta hasil verifikasi SC.
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan (Peradi Jaksel) menegaskan, pelaksanaan musyawarah cabang (muscab) yang digelar baru-baru ini sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tahun 2020. Dengan demikian, terpilihnya Oktolin H. Hutagalung sebagai Ketua dinilai sesuai agenda yang ditetapkan.
"Pelaksanaan Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan bertempat di The Opus Grand Ballroom The Tribrata pada tanggal 29 Mei 2023 adalah bentuk komitmen DPC Peradi Jakarta Selatan untuk menjalankan amanat Anggaran Dasar Peradi 2020," kata Ketua Steering Commitee (SC) Muscab Peradi Jaksel, Hernoko D. Wibowo, dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jumat (2/6).
Hernoko menerangkan, AD memuat berbagai kriteria agar terverifikasi sebagai anggota Peradi dan peserta muscab. Misalnya, dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (2), anggota yang sudah terverifikasi dalam DPC Peradi Jaksel hanya 847 orang.
Anggota yang sudah terdaftar pun mesti melewati ketentuan berlaku agar tercatat sebagai muscab. Salah satunya adalah sudah menjadi anggota minimal 6 bulan.
"Dasarnya mereka sendiri pernyataan tidak sah itu, kan, pasti terkait sama keanggotaan atau apa. Yang jelas, kita melaksanakan anggaran dasar. Kalaupun dia menyatakan tidak sah, itu tidak ada dasar, seperti itu," tuturnya.