Jaminan tersebut akan membuat mereka lebih nyaman dalam melakukan pekerjaannya melayani publik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tegah memberikan jaminan kesejahteraan bagi perangkat RT dan RW dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono mengatakan, jaminan tersebut akan membuat mereka lebih nyaman dalam melakukan pekerjaannya melayani publik.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib kita optimalkan. Dengan harapan mereka dapat menjadi lebih sejahtera dan nyaman dalam melakukan pekerjaannya,” kata Jajang dalam keterangannya, dikutip dari klatenkab.go.id, Jumat (9/12).
Jajang menjelaskan, pemberian BPJS Ketenagakerjaan juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Optimalisasi Implementasi Jamsostek bagi RT/RW.
Ia berharap melalui kegiatan ini bisa dijadikan sarana penguatan lini kerjasama saling bersinergi koordinasi antar Pemkab Klaten bersama BPJS Ketenagakerjaan Klaten dalam memberikan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan tentu akan mencakup semua bentuk resiko kecelakaan yang berhubungan dalam pekerjaan dan resiko kematian. Jadi di sini perlu sinergi dan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Desa untuk memberikan perlindungan,” kata Jajang.