DPRD Pati telah mengesahkan Raperda mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
DPRD Pati telah mengesahkan Raperda mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi perda. Peraturan ini diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Pati, khususnya Satpol PP Kabupaten Pati, dalam mengatur penjualan miras.
Perda tersebut juga bertujuan sebagai panduan perlindungan dan kejelasan bagi masyarakat untuk menghindari ketidaksesuaian dalam regulasi terkait minuman keras di daerah.
Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol merupakan wujud komitmen DPRD dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Mengingat, banyak dampak buruk yang ditimbulkan dengan adanya peredaran minuman beralkohol. Di antaranya jadi pemicu kericuhan saat ada konser atau pertunjukan di desa-desa.
Kehadiran perda tersebut, kata Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, merupakan wujud komitmen dewan menghasilkan produk aturan daerah yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat. Ali berharap sejumlah perda tersebut bisa menjadi payung hukum yang memberikan kepastian pada masyarakat.