Pemkab Rembang, Jawa Tengah meminta seluruh perusahaan di wilayahnya menyiapkan lowongan 1% dari kuota pekerja untuk warga disabilitas.
Pemerintah Kabupate (Pemkab) Rembang, Jawa Tengah meminta seluruh perusahaan di wilayahnya menyiapkan lowongan 1% dari kuota pekerja untuk warga disabilitas. Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan, hal tersebut sebagai upaya mewujudkan kesetaraan peluang kerja bagi seluruh warga, tak terkecuali penyandang disabilitas.
“Saya minta perusahaan di Kabupaten Rembang mentaati perundang-undangan, salah satunya perusahaan harus mempekerjakan satu% jumlah karyawan harus kaum disabilitas,” kata Abdul Hafidz dalam keterangannya, dikutip dari jatengprov.go.id, Minggu (4/12).
Abdul menjelaskan, kebijakan tersebut dilandasi oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ia bahkan akan memberi sanski bagi perusahaan yang tidak menyediakan kesempatan kerja bagi warga disabilitas.
“Bagi perusahaan yang tidak memberikan ruang kerja bagi difabel, dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Rembang, Dwi Martopo mengatakan, pihaknya sudah memberikan pelatihan keterampilan kepada para difabel. Diharapkan mereka dapat bersaing dan menjadi berdaya hingga dapat berwirausaha.