Harmonisasi yang dilakukan Dewan Kawasan Aglomerasi diyakini akan menjadi masalah krusial ke depannya juga hanya fokus pada masalah ekonomi.
Adanya klausul Dewan Kawasan Aglomerasi dalam Pasal 51 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) juga menjadi sorotan selain wacana gubernur dan wakil gubernur (wagub) ditunjuk presiden. Sebab, organisasi tersebut bakal dipimpin wakil presiden (wapres) serta beranggotakan menteri koordinator (menko) dan menteri terkait.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnanvian, menyampaikan, adanya representasi pemerintah pusat dalam Dewan Kawasan Aglomerasi lantaran lingkup kerjanya kompleks. Utamanya penataan ruang kawasan strategis nasional dan perencanaan pembangunan.
"Aglomerasi perlu dilakukan sinkronisasi harmonisasi," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/12). Kawasan aglomerasi mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Tito melanjutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi nantinya tidak bertugas sebagai pelaksana program (eksekutor), tetapi hanya mensinkronisasi. Ini seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2021.
"Dia tidak eksekusi, hanya sinkronisasi program dalam masalah ekonomi, kesehatan, banjir, dan lainnya. Eksekusinya hanya oleh kepala daerahnya saja. Apakah Wapres tugasnya tinggi mutlak? Tidak karena ujungnya tetap lapor kepada presiden," tuturnya.