Renstra akan digunakan oleh Pj. Gubernur sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekda Kaltim), Sri Wahyuni, menginstruksikan seluruh Organisasi Pernagkat Daerah (OPD) segera menyelesaikan pembahasan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2024-2026. Sri mengatakan, Renstra akan digunakan oleh Pj. Gubernur sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan ekspos terhadap rancangan akhir Renstra OPD tahun 2024-2026,” kata Sri Wahyuni, dilansir dari instagram @pemprov_kaltim, Selasa (4/4).
Sri mengatakan, ekspos Renstra juga untuk memperoleh informasi terkait tujuan, sasaran, program (kinerja, indikator dan target) serta major project di masing-masing OPD dalam kurun waktu tahun 2024-2026.
Sri menambahkan, kegiatan ini mengacu amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023.
“Ekspos juga untuk memastikan keterkaitan dan keterhubungan substansi antara RPD (Rencana Pembangunan Daerah) 2024-2026 dengan Renstra OPD 2024-2026,” katanya.