Sunggono meminta kepala desa untuk menggali dan mengembangkan potensi wilayah melalui kerja sama antardesa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mendorong terwujudnya kerja sama antardesa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia meminta kepala desa untuk menggali dan mengembangkan potensi wilayah melalui kerja sama antardesa.
“Kerja sama antardesa yang dimaksudkan merupakan kerja sama antardesa dengan desa lain dalam satu lingkup kecamatan dan kerja sama antardesa dalam lingkup kecamatan yang berbeda namun dalam satu supra desa atau daerah kabupaten/kota,” kata Sunggono, dikutip dari kukarpaper.com, Rabu (24/5).
Sunggono menjelaskan, kerja sama antardesa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Menurut Sunggono, hal yang bisa dikerja samakan antardesa yakni pengembangan usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antardesa, hingga bidang keamanan dan ketertiban.
“Kerjasama antardesa disini dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” tuturnya.