Ia mengatakan, Satgas masih dibutuhkan selama Covid-19 masih berstatus pandemi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan meski saat ini kebijakan PPKM sudah dicabut. Ia mengatakan, Satgas masih dibutuhkan selama Covid-19 masih berstatus pandemi.
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan, karena saat ini kita menuju transisi dari pandemi ke endemi,” kata Sri, Senin (2/1).
Sri menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menindaklanjuti penghapusan PPKM dengan membuat Instruksi Gubernur Kaltim.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Memang pembatasannya dicabut, hanya penetapan pandeminya belum, kita masih menunggu dari WHO,” tuturnya.