Sekda Kukar, Sunggono, mengatakan kekayaan intelektual ini penting untuk melindungi budaya lokal.
Tari Kanjar Ganjur Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur (Kaltim). Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mengatakan kekayaan intelektual ini penting untuk melindungi budaya lokal.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih atas pengakuan ini. Ini merupakan langkah penting dalam melindungi kekayaan budaya kita,” kata Sunggono, dikutip dari kukarpaper.com, Selasa (20/6).
Sunggono menjelaskan, Tari Kanjar Ganjur merupakan salah satu jenis kesenian yang menjadi warisan dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Biasanya, tarian ini ditampilkan oleh kerabat istana saat penyambutan tamu penting, perayaan pernikahan, pengangkatan putra mahkota, pemberian gelar, dan erau.
“Tarian ini tidak sembarangan dibawakan orang, hanya orang-orang tertentu saja,” jelasnya.
Menurut Sunggono, Tari Kanjar Ganjur dipentaskan oleh pria dan wanita yang berasal dari kalangan dalam Keraton Kutai. Salah satu ciri khas tarian ini adalah penggunaan gada kayu dilapisi kain, yang disebut Ganjur.