Kenaikan tersebut membuat UMP Jateng 2023 diproyeksikan sebesar Rp1.958.169.
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023 naik sebesar 8,01%, atau Rp145.234. Kenaikan tersebut membuat UMP Jateng 2023 diproyeksikan sebesar Rp1.958.169.
Ganjar menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” kata Ganjar pada konferensi pers, Senin (28/11).
Pada kesempatan tersebut, Ganjar mengatakan penetapan UMP 2023 telah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya di konferensi pers.