Berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) yang disusun Bawaslu, 5 dari 34 provinsi se-Indonesia termasuk daerah dengan kerawanan tinggi.
Seperti sebelum-sebelumnya, potensi terjadinya gangguan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 juga berpeluang terjadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun telah melakukan pemetaan sejak Agustus 2022 terhadap 4 dimensi: sosial politik, penyelenggara pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
Terdapat 3 subdimensi yang menjadi acuan dalam dimensi sosial politik, yakni keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, dan otoritas penyelenggara negara. Adapun dimensi penyelenggara pemilu disusun atas subdimensi hak memilih, kampanye, pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu, serta pengawasan.
Kemudian, subdimensi hak pilih dan kampanye calon menjadi bagian dari dimensi kontestasi. Sementara itu, dimensi partisipasi tersusun atas partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.
Menyangkut pengukuran kerawanan, Bawaslu memberikan bobot berbeda antara provinsi dan kabupaten/kota. Suatu provinsi dinyatakan memiliki kerawanan tinggi apabila skornya 68,5-100, kerawanan sedang 21,7-68,5, dan kerawanan rendah skor di bawah 21,7.
Kabupaten/kota dinilai memiliki kerawanan tinggi jika mendapat skor 49,33-100 dan kerawanan sedang 13,47-49,32. Apabila skor di bawah 13,46, maka masuk kategori kerawanan sedang.