Melaporkan SPT merupakan salah satu wujud kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak.
Wakil Bupati Seruyan, Iswanti, mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2023. Iswanti mengatakan, melaporkan SPT merupakan salah satu wujud kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak.
“Kepada seluruh masyarakat wajib pajak, saya imbau untuk segera melaporkan SPT nya sebelum tanggal 31 Maret 2023 ini,” kata Iswanti, dikutip dari portal berita Kemenkominfo, infopublik.id pada Rabu (29/3).
Iswanti menjelaskan, cara melaporkan SPT sangat mudah, yakni mengakses situs pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
“Atau laporkan SPT tahunan dengan efiling, karena bisa kapan saja dan di mana saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan juga mendorong masyarakat mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).