Terminal Malengkeri bukan aset Pemkot Makassar, melainkan aset Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar beraudiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait rencana pengambilalihan Terminal Malengkeri. Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menegaskan, Terminal Malengkeri bukan aset Pemkot Makassar, melainkan aset Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro.
"Jadi kami paham betul terkait kelimpahan kewenangan terminal B ke provinsi, persoalannya ini tidak masuk aset pemerintah kota,” tegas pria yang akrab disapa Danny Pomanto, Selasa (15/11).
Danny menjelaskan, Terminal Malengkeri sudah tercatat sebagai aset Pemkot Makassar yang dipisahkan dan dikelola oleh PD Terminal Makassar Metro sejak 1999 silam. Ia menambahkan, pihaknya bakal menyurat ke Pemprov Sulsel menjelaskan persoalan tersebut.
“Tidak bisa diserahkan karena itu milik Perusda. Jadi tidak boleh diserahkan, karena undang-undangnya begitu tidak tercatat di aset pemerintah kota,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD Terminal Makassar Metro, Dafris menyampaikan sudah beberapa kali beraudiensi dengan Pemprov Sulsel terkait dengan pengalihan Terminal Malengkeri. Hanya saja, Terminal Malengkeri merupakan aset pemerintah kota yang dipisahkan dan tercatat sebagai aset PD Terminal Makassar Metro sejak 1999.