"Pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kepala Bagian Pemeritaan KPK, Ali Fikri.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 10 tahun penjara lantaran terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kepala Bagian Pemeritaan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/10).
Ali Fikri menjelaskan, majelis hakim turut memvonis Pepen dengan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku usai hukuman pidana pokok Pepen selesai.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," jelasnya.
Hakim juga memutus memerintahkan jaksa merampas barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Rahmat Effendi, salah satunya fasilitas yang ada di Glamping Jasmine.