Najib Razak mendirikan 1MDB pada Januari 2009 dan memimpin dewan penasehatnya.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada hari Rabu didakwa dengan tiga tuduhan pencucian uang sebagai bagian dari penyelidikan terhadap skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Tuduhan tersebut terkait dengan tiga transfer via elektronik sebesar 42 juta ringgit dari SRC International, eks anak usaha 1MDB, ke rekening pribadi Najib Razak. Demikian seperti dikutip dari Reuters, Rabu (8/8).
Tindak pencucian terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali nilai dari hasil transfer ilegal atau lima juta ringgit.
Bulan lalu, Najib Razak sempat ditangkap dan didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan kriminal berupa pelanggaran kepercayaan pasca-penyelidikan terkait SRC International. Najib Razak menegaskan dirinya tidak bersalah atas tuduhan tersebut dan dia dibebaskan setelah mengajukan jaminan, namun paspornya ditahan.
Najib Razak dan istrinya Rosmah Mansor dilarang meninggalkan negara itu sejak kekalahan UMNO dalam pemilu Mei lalu dan Mahathir Mohamad, perdana menteri baru Malaysia sekaligus eks mentornya meluncurkan kembali investigasi 1MDB.