Dunia

Istri eks PM Malaysia Najib Razak dikenai 17 dakwaan

Rosmah Mansor, istri eks PM Malaysia Najib Razak, ditangkap pada Rabu (3/10) setelah diperiksa oleh MACC selama hampir lima jam.

Kamis, 04 Oktober 2018 12:34

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, pada Kamis (4/10) pagi mengaku tidak bersalah atas 17 tuduhan pencucian dan penghindaran pajak yang berjumlah lebih dari 7 juta ringgit atau sekitar Rp25,5 miliar.

Perempuan berusia 66 tahun tersebut didakwa di bawah Seksi 4 UU Antipencucian Uang, Antipendanaan Terorisme dan Hasil Aktivitas Melanggar Hukum 2001 (AMLA) di Pengadilan Kuala Lumpur karena diduga menerima 7.097.750 ringgit dari kegiatan pencucian uang.

Ini adalah kali pertama dalam sejarah Malaysia, seorang istri mantan PM menghadapi tuntutan hukum.

Dakwaan terhadap Rosmah Mansor dibacakan oleh Hakim Azura Alwi. 

Hakim menetapkan uang jaminan untuk penangguhan penahanan Rosmah Mansor sebesar 2 juta ringgit, di mana 500.000 ringgit harus dibayarkan pada hari ini dan sisanya sebelum atau pada 11 Oktober.

Khairisa Ferida Reporter
Khairisa Ferida Editor

Tag Terkait

Berita Terkait