Sejauh ini, Indonesia telah memiliki MCN dengan Australia, Filipina, dan Brunei Darussalam.
Mandatory Consular Notification (MCN) menjadi perbincangan menyusul eksekusi mati tanpa notifikasi terhadap TKI asal Majalengka Tuti Tursilawati di Arab Saudi.
Pasca-eksekusi mati Tuti, Indonesia semakin mendesak Arab Saudi untuk menandatangani MCN, yang nantinya akan mengikat Riyadh dalam sebuah perjanjian bilateral.
Kesepakatan MCN mewajibkan tuan rumah memberi tahu perwakilan negara sesegera mungkin jika ada warga negara yang bersangkutan terjerat kasus hukum.
"Dari awal ketika dia masuk ke kasus, kita sudah diberi notifikasi," jelas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Kemenlu, Jakarta, Rabu (31/10).
Terkadang pihak perwakilan baru diberi tahu saat warga negaranya sudah di pengadilan dengan berkas pemeriksaan yang sudah rampung. Sedangkan, kalau mendapat notifikasi dari awal maka perwakilan negara yang bersangkutan dapat langsung memberikan pendampingan sejak proses hukum dimulai.