“Pemilik kapal sudah menyiapkan tiket pulang untuk tanggal 8 Mei setelah mereka menyelesaikan proses karantina wajib."
Sebanyak 14 warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, kapal berbendera China yang membuang jasad WNI ke laut, akan dipulangkan ke tanah air dari Busan, Korea Selatan, 8 Mei 2020. Mereka meminta dipulangkan setelah empat rekannya meninggal dunia di kapal tersebut.
“Pemilik kapal sudah menyiapkan tiket pulang untuk tanggal 8 Mei setelah mereka menyelesaikan proses karantina wajib,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Jakarta, Rabu (6/5).
Karantina yang dia maksud adalah karantina pencegahan penyebaran Covid-19, yang diberlakukan oleh pemerintah Korea Selatan.
Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo mengatakan, ada total 18 ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing sejak setahun lalu.
Namun, tiga di antaranya meninggal dunia karena sakit saat masih berada di tengah laut. Jasad mereka dibuang ke laut, yang videonya viral di dunia maya.