Sebagai bentuk realisasi pengakuannya, Donald Trump memindahkan Kedutaan Besar Amerika Serikat dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Pada 6 Desember 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa AS secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Meski ada peringatan tentang kerusuhan regional atas langkah tersebut, keputusan ini disebut memenuhi janji kampanye Trump.
"Sejumlah presiden pendahulu telah membuat langkah ini sebagai janji kampanye besar, mereka gagal memenuhi janji. Hari ini, saya memenuhi janji saya," tutur Trump di Gedung Putih.
Mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel adalah "pengakuan kenyataan yang ada, itu juga hal yang seharusnya dilakukan," tambahnya.
Trump menggambarkan keputusan itu sebagai "langkah yang sudah lama ditunggu" untuk memajukan proses perdamaian di Timur Tengah.
Meski mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, Trump mengatakan AS masih mendukung solusi dua negara sebagai penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama ini. Dia menegaskan, AS tetap mendukung status quo di Haram al-Sharif atau Temple Mount.