Pemerintahan Presiden Donald Trump ingin menjadikan riwayat media sosial, sebagai pertimbangan dalam pengajuan visa ke AS.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) akan mengajukan usulan yang berampak pada 14,7 juta orang di seluruh dunia. Khususnya yang mengajukan visa untuk berkunjung ke Negeri Paman Sam.
Pemerintahan Presiden Donald Trump ingin menjadikan riwayat media sosial, sebagai pertimbangan dalam pengajuan visa ke AS. Proposal yang diusulkan Departemen Luar Negeri AS itu akan mewajibkan para pengaju visa memberikan akun Facebook dan Twitter secara detail.
Mereka diminta membeberkan identitas di media sosial dalam waktu lima tahun terakhir. Informasi tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi orang yang mengajukan visa baik migran atau pun non-migran.
Selain itu, orang yang ingin mengajukan visa juga diminta memberikan nomor telepon, alamat email dan riwayat perjalanan. Itu digunakan untuk menjelaskan apakah mereka pernah dideportasi dari suatu negara atau keluarga yang terlibat aktivitas terorisme.
Namun, proposal itu tidak berdampak bagi penduduk yang bebas visa AS untuk Inggris, Kanada, Prancis, dan Jerman. Tapi, warga dari negara yang tidak mendapatkan pengecualian, seperti India, China, dan Meksiko akan mendapatkan perlakuan pengecekan media sosial ketika ingin bekerja atau berlibur di AS.