Pengadilan Kriminal menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Arab Saudi telah mengeksekusi seorang pria yang dihukum karena penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Menurut kementerian dalam negeri pada hari Sabtu, warga negara Saudi Omar bin Abdullah bin Obeidallah al-Barakati dihukum karena menculik anak laki-laki di bawah umur dan melakukan pelecehan seksual serta menyakiti mereka.
Pengadilan Kriminal menjatuhkan hukuman mati kepadanya, dan putusan tersebut disetujui oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung, kata kementerian itu, seraya menambahkan bahwa perintah kerajaan dikeluarkan untuk melaksanakan putusan tersebut.
Al-Barakati dieksekusi pada hari Sabtu di Jeddah.(alarabiya)