Dunia

Belanda tolak permintaan Rusia untuk adili tersangka MH17

Kasus ini terkait dengan ditembak jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 17 Juli 2014.

Kamis, 13 Februari 2020 14:23

Belanda menolak permintaan Moskow untuk mempertimbangkan mengizinkan Rusia menuntut tiga warga negara Rusia yang diidentifikasi sebagai tersangka atas ditembak jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 pada 2014. Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Kehakiman Belanda Ferd Grapperhaus pada Rabu (12/2). 

Sidang pertama di Belanda terhadap tiga tersangka warga Rusia dan satu warga Ukraina dijadwalkan pada 9 Maret. Jika kasus ini akhirnya disidangkan, keempatnya dapat diadili secara in absentia berdasarkan hukum Belanda.

Belanda memimpin penyelidikan terhadap MH17 yang ditembak jatuh pada 17 Juli 2014, menewaskan seluruh penumpang dan kru yang berjumlah total 298 orang. Dua pertiga penumpang adalah warga Belanda.

MH17 ditembak jatuh saat tengah terbang di atas wilayah yang dikuasai oleh kelompok separatis pro-Rusia di Ukraina timur dalam perjalanan ke Kuala Lumpur dari Amsterdam.

Menurut Grapperhaus lewat sepucuk surat kepada parlemen tentang perkembangan kasus ini, Rusia mengajukan permintaan tersebut pada Oktober 2019.

Khairisa Ferida Reporter
Khairisa Ferida Editor

Tag Terkait

Berita Terkait