Hukuman mati merupakan bagian dari UU hukum Islam yang diadopsi Brunei Darussalam pada Mei 2014.
Mulai 3 April, Brunei Darussalam akan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku zina dan hubungan seksual sesama jenis sebagai bagian dari penerapan hukum Islam di negara itu.
Menurut hukum pidana baru, setiap orang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran hubungan seks sesama jenis atau zina akan dijatuhi hukuman rajam atau dilempari batu sampai mati.
Hukum Islam itu hanya berlaku untuk muslim, yang berjumlah sekitar dua pertiga dari total populasi 450.000 di negara itu.
Hukuman mati tersebut merupakan bagian dari UU hukum Islam yang diadopsi Brunei Darussalam pada Mei 2014. Dalam situs Jaksa Agung Brunei Darussalam pada 29 Desember 2018, pemerintah mengumumkan akan mengimplementasikan hukum rajam tersebut.
Tidak hanya berencana untuk memberlakukan hukuman mati, negara itu juga berencana untuk menjatuhkan hukuman potong tangan bagi pencuri.