Brunei Darussalam mengimplementasikan fase kedua syariat Islam pada 3 April.
Brunei Darussalam merespons kritik PBB terkait keputusannya untuk menerapkan syariat Islam yang ketat. Di bawah UU baru, perzinahan dan seks dengan sesama jenis dihukum rajam sampai mati.
PBB menyebut hukuman itu kejam dan tidak manusiawi.
Brunei Darussalam menegaskan akan ada ambang batas tinggi bagi pembuktian dalam kasus-kasus seperti itu, mengesankan bahwa hukuman tersebut akan jarang terjadi.
Dalam responsnya atas kritik PBB, Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam Erywan Yusof mengatakan bahwa syariat Islam bertujuan untuk mendidik, mencegah, merehabilitasi, dan menjaga daripada menghukum.
Ditegaskan pula bahwa syariat Islam tidak mengkriminalisasi berdasarkan orientasi atau kepercayaan seksual, termasuk hubungan sesama jenis.