Brunei Darussalam pertama kali memperkenalkan hukum Islam pada Oktober 2013.
Pada Minggu (5/5), Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mengumumkan bahwa moratorium atau penangguhan eksekusi mati yang sudah berlangsung selama 20 tahun, kini akan berlaku bagi UU baru yang melarang hubungan seks sesama jenis.
Negara kaya minyak itu telah menerapkan moratorium atas eksekusi mati sejak 1957.
Pada April, Brunei Darussalam mengumumkan akan memulai implementasi baru dari hukum Islam yang ketat.
Dalam pidatonya, Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan dia sadar ada banyak keraguan dan kesalahpahaman mengenai implementasi hukum Islam yang disebut Perintah Hukum Pidana Syariat (SPCO) itu.
Pidato tersebut menandai pertama kalinya penguasa negara itu berbicara di depan umum tentang UU baru sejak pertama kali diperkenalkan.