Sebelumnya, Akmal yang juga Anggota Dewan Legislatif Negara (ADUN) Merlimau dan Melaka Exco melancarkan kampanye boikot supermarket KK Mart.
Polisi Malaysia sempat menahan ketua Pemuda UMNO Dr Muhamad Akmal Saleh, yang telah memimpin seruan boikot terhadap jaringan toko lokal KK Mart, atas penjualan beberapa kaus kaki dengan tulisan “Allah” di bagian atasnya.
Dalam keterangannya, Irjen Polisi (IGP) Tan Sri Razaruddin Husain mengatakan Dr Akmal sedang diperiksa berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Penghasutan tahun 1958 dan Pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia (CMA) tahun 1998.
“Dia sudah diperiksa dan berkas penyidikannya akan dikirim ke Kejaksaan Agung (AGC) setelah semua langkah penyelesaian penyidikan selesai,” kata Razaruddin dalam keterangannya, Jumat (5/4).
Razaruddin mengatakan, polisi bertindak setelah ada dua laporan polisi terkait ucapan dan tindakan Dr Akmal terkait kaus kaki tersebut.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak mengungkit isu terkait polemik kaus kaki bertuliskan "Allah", karena pihak-pihak yang terlibat dalam masalah tersebut sudah didakwa di pengadilan.