Afsel kali pertama melaporkan varian Omicron, yang lebih mematikan daripada Delta, pada 24 November. Kini, merebak ke sejumlah negara.
Pelancong dari delapan negara, termasuk Afrika Selatan (Afsel), dilarang masuk ke Indonesia per Senin (29/11). Keputusan ini untuk memitigasi merebaknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau varian Omicron di Tanah Air.
Afsel menjadi salah satu negara pertama yang melaporkan adanya varian Omicron. Adapun tujuh negara lain yang dilarang masuk Indonesia adalah Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.
"Menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia," tutur Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangannya, Minggu (28/11).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Imigrasi Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021. Dokumen diteken Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Eka Tjahjana, pada Sabtu (27/11).
Angga, sapaan Arya Pradhana, menerangkan, orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia adalah yang memiliki riwayat perjalanan mengunjungi delapan negara tersebut dalam tempo 14 hari terakhir.