Pemerintah India menilai status khusus Kashmir menghambat perkembangan negara bagian yang mayoritas muslim itu.
Langkah Perdana Menteri India Narendara Modi mencabut status khusus Kashmir menuai kecaman keras dari China dan Pakistan, pada Selasa (6/8).
Baik India maupun Pakistan sama-sama mengklaim kepemilikan atas seluruh Kashmir, namun keduanya hanya mengendalikan sebagiannya.
Dalam upaya memperketat cengkeraman pada Jammu dan Kashmir, melalui keputusan Presiden India pada Senin (5/8), pemerintah memutuskan mencabut status khusus yang diberikan kepada negara bagian tersebut.
Berdasarkan Pasal 370, Kashmir berhak mempunyai konstitusi sendiri, bendera sendiri dan kebebasan mengurus semua hal, kecuali urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi.
Selain itu, pemerintah India juga akan memecah negara bagian Jammu dan Kashmir menjadi dua wilayah yang akan dikelola pemerintah federal.