Laporan HRW muncul saat China menghadapi peningkatan pengawasan atas perlakuan mereka terhadap etnis Uighur dan minoritas lainnya.
Human Rights Watch (HRW) menyatakan bahwa polisi China menggunakan sebuah aplikasi seluler untuk melakukan pengawasan massal ilegal dan penahanan sewenang-wenang terhadap etnis Uighur di Provinsi Xinjiang.
Dalam laporan setebal 68 halaman bertajuk, "China’s Algorithms of Repression: Reverse Engineering a Xinjiang Police Mass Surveillance App", HRW memaparkan bukti baru tentang pengintaian di Xinjiang, di mana pemerintah telah menargetkan 13 juta muslim untuk meningkatkan penindasan sebagai bagian dari "Kampanye Gebuk Keras Melawan Terorisme yang Kejam".
Antara Januari 2018 dan Februari 2019, HRW melakukan rekayasa terbalik aplikasi seluler yang digunakan para petugas untuk terhubung ke Platform Operasi Gabungan Terpadu (IJOP), program kepolisian Xinjiang yang mengumpulkan data masyarakat dan menandai mereka yang dianggap berpotensi mengancam.
Dengan memeriksa desain aplikasi, yang pada saat itu tersedia untuk umum, HRW mengklaim berhasil mengungkap secara spesifik jenis perilaku dan orang yang jadi sasaran sistem pengawasan massal ini.
"Penelitian kami menunjukkan, untuk kali pertama, polisi Xinjiang menggunakan informasi yang dikumpulkan secara ilegal tentang perilaku orang-orang yang sebenarnya tidak melanggar hukum dan menggunakannya untuk melawan mereka," kata Maya Wang, peneliti senior China di HRW. "Pemerintah China memantau setiap aspek kehidupan orang-orang di Xinjiang, memilih orang-orang yang tidak mereka percaya, dan menerapkan pengawasan ekstra pada mereka."