Pada Senin (15/10) malam, puluhan ribu aktivis muda pro-demokrasi memohon bantuan Amerika Serikat.
Pengadilan Hong Kong telah mengeluarkan perintah untuk melarang siapa pun memblokir atau merusak area kediaman petugas polisi dan layanan disiplin lainnya yang telah menjadi target dalam protes anti-pemerintah yang telah berlangsung selama empat bulan.
"Demonstran telah mengepung markas polisi ... melemparkan bom bensin dan sejumlah benda lainnya ke gedung-gedung dan merusak fasilitas," kata polisi pada Selasa (15/10).
Perintah pengadilan juga melarang perintang jalan serta menyinari pena laser atau lampu flash di fasilitas kepolisian.
Para pengunjuk rasa anti-pemerintah, banyak di antaranya yang mengenakan masker dan pakaian hitam, telah melemparkan bom bensi ke kantor polisi dan pemerintah, menyerbu Dewan Legislatif, memblokir jalan ke bandara, menghancurkan stasiun metro dan menyalakan api di jalan-jalan di pusat keuangan Asia itu.
Polisi meresponsnya dengan gas air mata, meriam air, peluru karet, bean bag round dan sejumlah peluru. Pemerintah menolak permintaan para pengunjuk rasa agar dilakukannya penyelidikan independen atas tuduhan kebrutalan polisi. Itu merupakan satu dari sejumlah tuntutan mereka.