Putusan tersebut membawa kemungkinan hukuman hingga 40 tahun penjara bagi Chauvin.
Dalam persidangan di Minneapolis, sebanyak 12 anggota juri pada Selasa (20/4) memutuskan mantan petugas polisi Derek Chauvin, bersalah atas pembunuhan George Floyd.
Para juri menyatakan Chauvin bersalah atas ketiga dakwaan yakni pembunuhan tak disengaja tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, serta pembunuhan tingkat dua.
Tuduhan tersebut membawa kemungkinan hukuman hingga 40 tahun penjara bagi Chauvin.
Para juri berunding selama 10 jam selama dua hari sebelum sampai pada keputusan mereka pada Selasa pagi. Putusan itu dibacakan di kemudian hari ketika ribuan pasukan Garda Nasional dan petugas polisi berjaga-jaga di wilayah sekitar gedung pengadilan.
Chauvin, seorang pria kulit putih berusia 45 tahun, dinyatakan bersalah membunuh Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun, setelah berlutut di lehernya selama lebih dari sembilan menit pada Mei 2020.