Dunia

Polisi pembunuh di kasus 'Black Lives Matter' divonis 22 tahun penjara

Vonis 22 1/2 tahun penjara dijatuhkan pada Derek Chauvin. Namun, ia bisa keluar dari penjara dalam waktu 15 tahun.

Sabtu, 26 Juni 2021 12:54

Perwira polisi pembunuh George Floyd akhirnya harus menghadapi vonis hakim. Hakim menjatuhinya hukuman 22-1/2 tahun penjara untuk kejahatannya itu.

Derek Chauvin membunuh George Floyd saat melakukan penangkapan terhadapnya pada Mei 2020. Peristiwa itu memicu gerakan protes nasional melawan rasisme.

Chauvin, yang berkulit putih diputuskan bersalah pada 20 April atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua dalam kematian Floyd, yang  yang merupkana seorang kulit hitam. Putusan itu secara luas dilihat sebagai teguran penting atas penggunaan kekuatan polisi yang tidak proporsional terhadap orang kulit hitam Amerika.

"Hukuman Chauvin adalah salah satu yang terlama yang diberikan kepada mantan perwira polisi karena menggunakan kekuatan mematikan yang melanggar hukum di Amerika Serikat," kata Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison. 

"Hukuman hari ini bukanlah keadilan tetapi merupakan momen lain dari akuntabilitas nyata di jalan menuju keadilan," kata Ellison di luar ruang sidang, menyerukan para pemimpin penegak hukum di seluruh Amerika Serikat untuk melihatnya sebagai momen untuk reformasi.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait