Dakwaan terbaru menambah daftar tuduhan terkait korupsi dan pencucian uang 1MDB terhadap Najib Razak.
Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan mantan CEO 1Malaysia Development Berhad (1MDB) Arul Kanda Kandasamy menjalani persidangan pada Rabu (12/12).
Najib mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang mengatakan bahwa dia menggunakan posisinya sebagai PM untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dia dituduh telah memerintahkan pengubahan laporan audit akhir 1MDB sebelum pemfinalan dan diberikan kepada Komite Akun Publik (PAC).
Dituntut secara terpisah, Arul Kanda juga mengaku tidak bersalah atas tuduhan bersekongkol dengan Najib. Keduanya bebas dengan jaminan.
Masing-masing dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 28 (1) dari Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) 2009. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi maksimum 20 tahun penjara serta denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau 10.000 ringgit Malaysia.
Arul Kanda adalah pejabat tertinggi 1MDB yang akan didakwa dalam skandal ini. Skandal ini diduga menyalahgunakan dana sebesar US$4,5 miliar.