Dunia

Digugat pencemaran nama baik, adik mantan PM Singapura didenda Rp4,7 miliar

Lee, 66 tahun, juga terlibat dalam perselisihan sengit dengan kakak laki-lakinya mengenai rumah milik mendiang ayah mereka.

Sabtu, 25 Mei 2024 07:56

Pengadilan Tinggi Singapura memerintahkan saudara laki-laki mantan Perdana Menteri Lee Hsien Loong untuk membayar SGD400.000 (Rp4,7 miliar) karena mencemarkan nama baik dua menteri.

Menurut keputusan Pengadilan Tinggi Singapura pada hari Jumat (24/5), Lee Hsien Yang harus membayar ganti rugi masing-masing sebesar SGD$200.000 (Rp2,35 miliar) kepada Menteri Hukum K. Shanmugam dan Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan.

Lee melontarkan tuduhan terhadap kedua menteri tersebut "dengan cara yang paling serius", Straits Times mengutip keputusan tertulis Hakim Goh Yihan.

Lee, yang pernah menjadi CEO Singtel, pada Juli 2023 diperintahkan oleh pemerintah untuk mengoreksi postingan Facebook yang menurut kementerian hukum berisi kebohongan tentang kontroversi dua menteri kabinet yang menyewa properti negara.

Pemerintah pada Juni 2023 telah membebaskan kedua menteri tersebut dari tuduhan melakukan kesalahan. Dikatakan tidak ada bukti yang menunjukkan penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Arpan Rachman Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait