Dunia

Dua orang yang dihukum dalam pembunuhan Malcolm X akan dibebaskan

Jaksa sekarang mengatakan pihak berwenang mendapatkan bukti dalam pembunuhan pemimpin hak-hak sipil itu.

Kamis, 18 November 2021 07:51

Dua pria yang dihukum dalam pembunuhan Malcolm X akan dibebaskan setelah lebih dari setengah abad. Jaksa menyatakan mereka adalah dua orang yang dihukum secara salah.

Jaksa sekarang mengatakan pihak berwenang mendapatkan bukti dalam pembunuhan pemimpin hak-hak sipil itu. Kedua pria tersebut dinilai tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka terima.

Muhammad Aziz dan mendiang Khalil Islam, yang dipenjara selama 42 tahun karena kejahatan itu, dibebaskan dari status bersalah setelah hampir dua tahun penyelidikan oleh pengacara mereka dan kantor kejaksaan Manhattan. 

"Ini menunjukkan kebenaran bahwa penegakan hukum atas sejarah sering gagal memenuhi tanggung jawabnya," kata jaksa distrik Manhattan, Cyrus Vance Jr, kepada New York Times, yang pertama kali melaporkan berita tersebut. “Orang-orang ini tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan.”

Salah satu tokoh paling polemik namun menginspirasi di era hak-hak sipil, Malcolm X menjadi terkenal saat mengadvokasi kekuatan Hitam sebagai juru bicara utama Nation of Islam. Dia terkenal mendesak orang kulit hitam untuk mengklaim hak-hak sipil "dengan cara apa pun yang diperlukan".

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait