Fujimori, 85, menjalani hukuman 25 tahun penjara karena pelanggaran hak asasi manusia.
Mahkamah konstitusi Peru memerintahkan “pembebasan segera” mantan Presiden Alberto Fujimori yang dipenjara, menurut dokumen pengadilan yang diterbitkan kemarin. Perintah ini menandai babak terbaru dari kisah hukum yang memusingkan bagi mantan pemimpin kontroversial tersebut.
Fujimori, 85, menjalani hukuman 25 tahun penjara karena pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi selama satu dekade pemerintahannya hingga tahun 1990an.
Fujimori menjabat presiden dari tahun 1990 hingga 2000. Dia telah dipenjara sejak tahun 2009 atas pembantaian yang dilakukan oleh pasukan pembunuh tentara pada tahun 1991 dan 1992 yang menewaskan 25 orang dalam insiden yang diduga terjadi dalam operasi penumpasan gerliyawan komunis Sendero Luminoso (Jalan Gemilang).
Dokumen itu mengatakan pengadilan tertinggi di negara itu memutuskan bahwa permohonan untuk mengembalikan pengampunan pada tahun 2017 bagi Fujimori yang sakit atas dasar kemanusiaan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan putusan yang memenangkan Fujimori pada tahun 2022, namun putusan tersebut kemudian ditangguhkan di tengah tekanan dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (IACHR).